Wednesday, August 24, 2011

Makalah pailit - aspek hukum ekonomi

SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.

Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya.

download makalah disini

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls